Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering berhadapan dengan berbagai bentuk perjanjian. Mulai dari perjanjian kerja, sewa-menyewa, jual beli, kerja sama bisnis, hingga perjanjian pinjaman.
Sayangnya, banyak orang masih menganggap bahwa membaca perjanjian secara sekilas sudah cukup. Padahal, satu kalimat atau klausul tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum yang cukup besar di kemudian hari.
Sebelum membubuhkan tanda tangan, berikut beberapa tips sederhana yang sebaiknya Anda perhatikan.
1. Jangan terburu-buru menandatangani
Tanda tangan bukan sekadar formalitas. Dalam banyak keadaan, tanda tangan menunjukkan bahwa seseorang telah menyatakan persetujuan terhadap isi suatu dokumen.
Karena itu, jangan merasa harus langsung menandatangani hanya karena pihak lain sudah menunggu.
Jika ada bagian yang belum dipahami, mintalah waktu untuk membaca dan mempelajarinya terlebih dahulu.
Terutama jika perjanjian berkaitan dengan:
- uang dalam jumlah besar;
- aset atau properti;
- pekerjaan;
- kerja sama bisnis;
- pinjaman atau utang;
- jangka waktu yang panjang; atau
- kewajiban dan denda tertentu.
Lebih baik meluangkan waktu beberapa menit untuk memahami dokumen daripada menghadapi persoalan yang jauh lebih besar di kemudian hari.
2. Periksa siapa saja yang menjadi pihak dalam perjanjian
Pastikan identitas para pihak ditulis dengan benar dan jelas.
Untuk perorangan, periksa setidaknya nama dan identitas yang digunakan dalam perjanjian.
Untuk perusahaan atau badan usaha, perhatikan nama badan usaha dan pihak yang menandatangani perjanjian atas nama perusahaan tersebut.
Hal ini penting karena sebuah perjanjian seharusnya jelas mengenai siapa yang memiliki hak dan siapa yang memiliki kewajiban.
Kesalahan identitas atau kewenangan penandatangan dapat menimbulkan persoalan tersendiri ketika terjadi sengketa.
3. Perhatikan kewajiban Anda
Jangan hanya membaca bagian mengenai hak.
Sering kali seseorang merasa sudah memahami perjanjian karena mengetahui apa yang akan diperolehnya, tetapi lupa memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhi.
Coba tanyakan kepada diri sendiri:
“Setelah saya menandatangani dokumen ini, apa saja yang wajib saya lakukan?”
Perhatikan hal-hal seperti:
- jumlah pembayaran;
- tanggal jatuh tempo;
- kewajiban memberikan dokumen;
- target pekerjaan;
- jangka waktu perjanjian;
- kewajiban menjaga kerahasiaan;
- larangan tertentu; dan
- konsekuensi jika kewajiban tidak dipenuhi.
4. Cari tahu apa yang terjadi jika salah satu pihak ingkar janji
Ini adalah salah satu bagian yang sering terlewat.
Perjanjian sebaiknya tidak hanya menjelaskan apa yang harus dilakukan ketika semuanya berjalan dengan baik, tetapi juga mengatur apa yang terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Perhatikan apakah terdapat klausul mengenai:
Wanprestasi, yaitu kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan.
Misalnya, apakah terdapat:
- denda;
- ganti rugi;
- pemutusan perjanjian;
- kewajiban mengembalikan pembayaran;
- mekanisme pemberian teguran; atau
- penyelesaian sengketa.
Dengan memahami bagian ini sejak awal, Anda dapat mengetahui risiko yang mungkin muncul sebelum menyetujui perjanjian.
5. Jangan mengabaikan klausul yang terlihat “kecil”
Beberapa klausul mungkin terlihat sederhana, tetapi dapat memiliki dampak yang cukup besar.
Misalnya:
“Perjanjian diperpanjang secara otomatis.”
atau
“Pembayaran yang telah dilakukan tidak dapat dikembalikan.”
atau
“Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui forum tertentu.”
Jangan langsung melewati kalimat-kalimat seperti ini.
Baca dengan teliti dan pastikan Anda memahami maksud serta konsekuensinya.
6. Pastikan semua kesepakatan penting tertulis
Jika terdapat kesepakatan penting yang hanya disampaikan secara lisan, sebaiknya pertimbangkan untuk menuangkannya dalam dokumen.
Misalnya dalam kerja sama bisnis, sebelumnya para pihak sepakat mengenai:
- pembagian keuntungan;
- tanggung jawab masing-masing pihak;
- jadwal pembayaran;
- kepemilikan aset;
- pembagian biaya; atau
- mekanisme penghentian kerja sama.
Jangan hanya mengandalkan kalimat:
“Nanti kan sudah kita sepakati.”
Dalam hubungan bisnis, dokumentasi yang jelas dapat membantu mengurangi perbedaan penafsiran di kemudian hari.
7. Jika nilainya besar atau risikonya tinggi, konsultasikan terlebih dahulu
Tidak semua perjanjian harus diperiksa oleh pengacara.
Namun, jika dokumen berkaitan dengan nilai transaksi yang besar, aset penting, investasi, bisnis, utang-piutang, pekerjaan, atau memiliki konsekuensi hukum yang signifikan, mendapatkan pendapat hukum sebelum menandatangani dapat menjadi langkah yang bijak.
Seorang advokat dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko, menjelaskan klausul yang kurang jelas, serta memberikan masukan terhadap posisi hukum Anda sebelum perjanjian disepakati.
Intinya: Jangan Hanya Membaca, Pahami
Perjanjian bukan sekadar dokumen untuk ditandatangani.
Perjanjian merupakan dokumen yang dapat menentukan hak, kewajiban, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum bagi para pihak.
Karena itu, sebelum menandatangani suatu perjanjian, biasakan untuk:
Baca → Pahami → Tanyakan → Pertimbangkan → Baru Tanda Tangani.
Jika terdapat klausul yang tidak Anda pahami atau Anda merasa terdapat risiko hukum dalam suatu perjanjian, berkonsultasi dengan profesional hukum dapat membantu Anda mengambil keputusan dengan lebih tepat.
Legal Disclaimer
Artikel ini disediakan untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat atau pendapat hukum untuk suatu perkara tertentu. Setiap permasalahan hukum memiliki fakta dan keadaan yang berbeda. Untuk memperoleh analisis dan nasihat hukum yang sesuai dengan kondisi Anda, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan advokat.
PWNA Law Firm
Professional Legal Services & Trusted Counsel

